Tuntas atau tidaknya penyelesaian masalah tenaga honorer kategori
satu (K1) dan dua (K2) di tingkat pusat maupun daerah juga tergantung
pada komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu pula sebabnya PPK
harus menerapkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian dengan
konsisten, agar masalah honorer dapat diselesaikan dengan baik.
Hal itu ditegaskan Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kepegawaian
(Dalpeg) II Badan Kepegawaian Negara (BKN) A Suparman dalam keterangan
persnya, Sabtu (1/12). “Penyelesaian tenaga honorer K2 tidak terlepas
dari tenaga honorer K1. Sebab honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria
karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis
tarcatat menjadi tenaga honorer K2,” kata Suparman.
Ia pun berharap pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS/CASN
bisa selesai tahun ini. Untuk itu, masyarakat juga diminta memahami
bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak
otomatis diangkat menjadi CPNS/CASN. Sebab, masih ada tahapan yang harus dipenuhi, yakni persyaratan pemberkasan menjadi CPNS/CASN.
“Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk
soal tes bagi tenaga honorer K2. Pembuatan soal serta pengolahan nilai
peserta dilakukan konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut Suparman menjelaskan, pelaksanaan tes tertulis di
lingkungan instansi pusat dilakukan oleh PPK masing-masing. “Sedangkan
untuk provinsi dikoordinasikan gubernur selaku wakil pemerintah di
wilayah provinsinya,” terangnya.
Sedangkan untuk penentuan kelulusannya didasarkan pada nilai ambang
batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN&RB).
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS/CASN berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai 2014.
“Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak
memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau
dibatalkan menjadi CPNS/CASN,” pungkasnya.
0 Response to "Nasib Honorer Tertinggal di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung di Bestmechanic.blogspot.com semoga apa yang anda baca bermanfaat. Silahkan bergabung dengan Bestmechanic.blogspot.com dengan cara klik SUKA dalam LIKE BOX. dan saya tunggu kritik dan sarannya. Terima kasih.