Usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR agar perangkat desa (Perdes) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN)
dimentahkan Kemendagri. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek
mengatakan, gagasan itu sangat sulit dipenuhi. Selain terbentur aturan PNS/ASN, juga anggaran pemerintah tidak mendukung untuk bisa merealisasikan usulan FPKB itu.
“Kalau perangkat desa jadi PNS/ASN nanti bakal mengikuti jam kerja kantor dan malah membuat pelayanan ke masyarakat tidak maksimal. Pemberian status PNS/ASN malah bisa mengurangi semangat pengabdian mereka,” kritiknya.
Masalah anggaran dinilainya paling pelik. Mengangkat puluhan ribu PNS/ASN
baru, diperhitungkan bisa membebani anggaran negara. Kalau dibebankan
pada pemerintah daerah tentu bakal tidak mampu. Adapun jika dianggarkan
di APBN, lanjut Reydonnyzar, pemerintah pusat pasti menolaknya.
“Nanti kalau perangkat desa disetujui pekerjaan yang lain pada ikut-ikutan minta diangkat jadi PNS/ASN,” cetusnya. “Jadi usulan tidak bisa asal-asalan dan mengandung unsur politis.”
Sebelumnya, Ketua FPKB DPR Marwan Ja’farmengatakan, usulan tersebut
sesuai tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Mereka
meminta Perdes diangkat sebagai PNS/ASN. Usulan pengangkatan PNS/ASN tersebut karena fungsi dan peran Perdes menyukseskan segala program pemerintah.
0 Response to "Kemendagri Mentahkan Usulan Perdes Jadi PNS"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung di Bestmechanic.blogspot.com semoga apa yang anda baca bermanfaat. Silahkan bergabung dengan Bestmechanic.blogspot.com dengan cara klik SUKA dalam LIKE BOX. dan saya tunggu kritik dan sarannya. Terima kasih.