Usaha mereformasi birokrasi digenjot terus, salah satunya diwujudkan
dengan pengajuan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara
(ASN)
adalah nama baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini kita kenal.
Jadi kedepan, jangan harap kita bisa menemukan istilah PNS atau CPNS.
CPNS yang saat ini sedang dalam euforia rekrutment nya kedepan mungkin
akan hilang dan digantikan menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).
Rencana perubahan PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
tentu saja tidak sekedar perubahan nama saja, tetapi nama ini
menunjukkan adanya perubahan yang drastis dan mendasar pada sistem
birokrasi indonesia. Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi wacana
dan dalam proses pembahasan yang sudah dikemas dalam Rancangan
Undang-Undang di DPR.
Apa saja Poin Penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Apa yang
baru dan bedanya dengan sistem birokrasi PNS saat ini? Berikut adalah
poin-poin baru yang akan diterapkan jika RUU ASN sudah disahkan nanti:
- Perubahan mendasar dalam RUU ASN mencakup tiga hal: pembagian ASN, pembinaan ASN, dan sistem karir ASN
- RUU ASN juga mengatur tentang pembinaan ASN yang dilakukan oleh beberapa instansi, yaitu Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
- Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara. Selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya
- Batas usia pensiun PNS bertambah
- Jabatan eselon II di daerah seperti kepala dinas, kepala badan atau kepala kantor tidak termasuk sebagai pejabat eksekutif senior.
- Seandainya ada jabatan Sekda yang lowong maka semua PNS dan non PNS yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi bisa mengikuti seleksi.
- Memangkas peran kepala daerah, karena tak bisa memilih dan menunjuk langsung siapa Sekkab. Bisa-bisa posisi Sekkab diisi dari luar daerah yang sudah barang tentu ditolak oleh kepala daerah
- RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior.
- Dalam draft RUU ASN jabatan ada tiga jenis; jabatan administrasi, fungsional dan eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas dan administrator. Sedangkan jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir.
- Kelompok jabatan yang ketiga yang diinisiasi dalam RUU ini adalah jabatan eksekutif senior (JES). Jabatan eksekutif sanior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
- Aparatur eksekutif senior adalah pegawai ASN yang menduduki sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diangkat oleh Presiden.
- Jabatan eksekutif senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat struktural tertinggi yang termasuk kelompok ini adalah mulai dari Wakil Menteri, Sekjen, Dirjen sampai dengan Sekda.
- Dalam naskah akademik RUU ini disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior mencakup jabatan eselon I dan Eselon II atau yang disetarakan dalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku selama ini. Disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior di daerah hanya sekretaris daerah
Adanya isu RUU Aparatur Sipil Negara(ASN)
tidak langsung diterima semua pihak, banyak terjadi pro kontra yang
membuat pembahasan RUU ini semakin panjang sebelum disahkan menjadi
Undang-Undang. Berikut tanggapan DPR dan Pemerintah seperti dikuti dari
situs BKD Kab Rejang Lebong:
NO | ISU-ISU POKOK RUU ASN | PENDAPAT DPR | PENDAPAT PEMERINTAH |
1. | JUDUL | RUU tentang Aparatur Sipil Negara | Setuju judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS) |
2. | Konsep Manajemen Strategis SDM | Pendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian. | Setuju |
3. | Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara: | a.Pegawai Negeri Sipil; | Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas masing-masing |
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah; |
4. | Jabatan Aparatur Sipil Negara | a.Jabatan Eksekutif Senior (Executive Service); | Sependapat , dengan tambahan substansi: | ||
b.Jabatan Administrasi (General Service); | a.Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a; | ||||
c.Jabatan Fungsional (Functional Service) | b.Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a; | ||||
c.Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a. | |||||
5. | Pengisian Jabatan Eksekutif Senior | Dilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat nasional | Sependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim Penilai Akhir (TPA) | ||
6. | Pengadaan Calon Pegawai ASN | Pengadaan pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompentensi yang dimiliki calon | Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi: | ||
a.dilaksanakan oleh masing-masing instansi | |||||
b.Pengawasan dilakukan secara obyektif, terbuka, bebas KKN, akuntabel dan berstandar nasional | |||||
c.Biaya/anggaran pengawasan untuk seleksi dibebankan pada APBN | |||||
7. | A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil Negara | a.Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol; | Pemerintah sependapat dengan catatan agar substansi mengenai penerapan prinsip merit dalam penerimaan pegawai ASN diatur dalam bab tersendiri. | ||
b.Prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan, dan promosi pegawai ASN; | |||||
8. | Pejabat yang berwenang | Pejabat yang berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi | Pemerintah sependapat dengan penambahan substansi bahwa pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN adalah Presiden yang dapat mendelegasikan sebagian kepada pejabat karier tertinggi pada instansi pusat dan daerah. | ||
9. | Fungsi PNS sebagai Perekat NKRI | Aparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam jajaran aparatur negara di pusat dan daerah | Pemerintah sependapat hal ini merupakan instrumen perekat dalam NKRI | ||
Mutasi pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai syarat untuk promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan jabatan yang lebih luas | Pemerintah sependapat dengan pengaturan sistem mutasi antar daerah dan antar sektor dalam rangka mewujudkan fungsi ASN sebagai perekat NKRI. Namun perlu dibahas sistem mutasi tersebut akan diberlakukan kepada kelompok ASN yang mana. | ||||
10. | Pengisian Dalam jabatan | a.Secara kompetitif terbuka atau semi terbuka; | Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi pengangkatan jabatan secara terbuka melalui penilaian kompetensi teknis, kompetensi perilaku dan kepemimpinan serta catatan kinerja calon (rekam jejak) dapat menciptakan profesionalisme dan kompetisi birokrasi. | ||
b.Atas perbandingan obyektif antara kompetensi yang diperlukan pekerjaan dengan kompetensi yang dimiliki calon; | |||||
c.Penilaian melalui Assessment Center | |||||
11. | Komisi Aparatur Sipil Negara | KASN antara lain berwenang menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN | Pemerintah berpendapat sebagai berikut: | ||
a.Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak menetapkan kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan. | |||||
b.Kewenangan menetapkan kebijakan ada pada Menteri sesuai dengan UU Kementerian Negara. | |||||
12. | Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara | Bahwa banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara | Pemerintah berpendapat sebagai berikut : | ||
a.Banding administratif yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dihapus; | |||||
b.Penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui lembaga peradilan (Peradilan Tata Usaha Negara). | |||||
13. | Sanksi Pidana | Bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi penerimaan pegawai ASN dan menjanjikan sesuatu kepada KASN dikenakan sanksi pidana | Pemerintah sependapat terhadap sanksi pidana dan/atau denda tanpa mengesampingkan sanksi administratif. | ||
14. | Aturan Peralihan | Pemerintah berpendapat perlu ditambahkan bab tentang aturan peralihan untuk mengatur bagaimana status peraturan perundangan lain yang terkait dengan ditetapkannya RUU ASN. |
Perkembangan RUU ASN saat ini,
Kemendagri sudah mengajukan penundaan tiga bulan dalam pembahasan RUU
ASN pada Komisi II DPR RI, karena ada beberapa hal yang harus
diklarifikasi dan juga disepakati dalam RUU ini. Kita tunggu bagaimana
perkembangan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.
Sumber: asn-id
0 Response to "RUU ASN (Aparatur Sipil Negara Indonesia) "
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung di Bestmechanic.blogspot.com semoga apa yang anda baca bermanfaat. Silahkan bergabung dengan Bestmechanic.blogspot.com dengan cara klik SUKA dalam LIKE BOX. dan saya tunggu kritik dan sarannya. Terima kasih.