Pasca dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah
mengalihkan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP
Migas) ke Kementerian ESDM lewat unit khusus. Lalu bagaimana nasib pegawainya? Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, 600 pegawai BP Migas akan langsung pindah ke unit khusus di bawah Kementerian
ESDM yang membidangi kegiatan hulu migas. Peralihan ini terjadi
langsung setelah Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan dalam waktu
dekat ini. Hatta menyatakan Perpres akan dibuat malam ini juga.
“Khusus yang selama ini proses penganggaran (BP Migas) lewat APBN, dari keuangan negara. Semua pegawai
600. Semua yang ada beralih ke sini (Kementerian ESDM). Ini pegawai
dari unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas dengan status bukan PNS,”
tutur Hatta usai rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rapat
dilakukan di kantor Kementerian ESDM.
Di tempat yang sama, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar
mengatakan, terkait keputusan MK ini, maka fungsi BP Migas akan
dipindahkan ke Kementerian ESDM sehingga para investor migas tak perlu
khawatir.
“Untuk pegawai yang dipindahkan statusnya bukan PNS dan gajinya sama (tak berubah saat di BP Migas),” tegas Azwar.
Sebelumnya,
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar
sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan
kontrak kerja BP Migas dengan perusahaan lain tetap berlaku sampai batas
waktu yang ditentukan.
Mahfud dalam keputusannya hari ini
membacakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41
ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan
pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945.
Dalam pasal 1
angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk
melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas
Bumi.
Sedangkan pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai
pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.
MK akhirnya membatalkan
pasal-pasal tersebut yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini
diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.”BP Migas
inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak
konstitusional,” papar Mahfud.
Dalam masa transisi dengan
hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait
memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.”Segala hak serta
kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang
ditetapkan,” ujarnya.
0 Response to "Nasib 600 Pegawai BP Migas Pasca Dibubarkan MK"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung di Bestmechanic.blogspot.com semoga apa yang anda baca bermanfaat. Silahkan bergabung dengan Bestmechanic.blogspot.com dengan cara klik SUKA dalam LIKE BOX. dan saya tunggu kritik dan sarannya. Terima kasih.