Universitas Trisakti Akan Jadi Perguruan Tinggi Negeri

Salah satu sudut kampus Universitas Trisakti. (Foto: Rifa Nadia/Okezone) 
 
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah status Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Ahmad Jazidie mengatakan, konflik di Trisakti yang terjadi antara rektorat dengan yayasan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu hari ini Kemendikbud pun mengundang rektorat dan yayasan Trisakti, mahasiswa dan orangtua murid dalam Dialog Publik Arah Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Trisakti di gedung Kemendikbud.

Dialog publik ini menghasilkan simpulan bahwa pihak yang berkonflik akhirnya meminta pemerintah untuk menyelesaikan konflik internal mereka. Kemendikbud pun akan mengambil alih kampus Trisakti dengan mengubahnya menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Jazidie menjelaskan, pola penyelenggaraan PTN BH ini sama dengan eks tujuh PTN Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mempunyai otonomi penuh meski ada intervensi dari pemerintah.

"PTN BH ini ada di UU Pendidikan Tinggi. Kami pilih PTN BH mengingat pengalaman Trisakti yang sudah lama mengelola dirinya sendiri," kata Jazidie, Senin (3/12/2012).

Lebih lanjut mengenai perubahan ini kementerian akan kembali mengundang rektorat dan yayasan untuk mematangkan kembali dari sisi teknis sehingga tidak ada kesan kementerian tidak mengajak mereka dalam perubahan ini. Sementara terkait dengan status mahasiswanya, dia menyatakan, status mahasiswa yang lulus tetap akan diakui oleh pemerintah. Sebab ada yayasan yang memiliki izin hukum operasional yang masih berjalan dan diakui pemerintah.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri yang ditemui di lokasi yang sama menyatakan, perubahan status itu tidak akan menemui kendala. Pemerintah juga diperlukan untuk mengambil alih karena pihak swasta yang awalnya diberikan kepercayaan untuk mengelola kampus tersebut malah saling klaim atas kepemilikan Trisakti. Oleh karena itu, jika konflik ini terus dibiarkan maka akan merugikan masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika. Dia berpesan, jika memang akan dinegerikan, maka karyawan dan dosen yang sudah mengabdi lama tidak diberhentikan begitu saja.

Politikus dari Fraksi Golkar ini menerangkan, dampak dari perubahan kampus swasta menjadi negeri memang akan membebani keuangan negara. Mahasiswa pun nantinya tidak akan terlalu dibebani dengan biaya pendidikan yang mahal karena ada subsidi pendidikan. Namun dewan akan merestui perubahan status ini mengingat manfaatnya yang lebih besar bagi masyarakat. "Justru jika ada pihak yang menolak Trisakti ini dinegerikan maka harus dipertanyakan kepentingan di balik itu," ujarnya.

Ketua Senat Universitas Trisakti A Prayitno menyambut baik jika pemerintah mau mengambil alih status kepemilikan Trisakti karena konflik yang terjadi sejak 2010 ini. Dia mengungkapkan, sejak Februari 2012 lalu senat malah sudah mendeklarasikan untuk menyerahkan segala aset di Trisakti kepada Kemendikbud.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurkholis menyatakan, jika memang masalah ini belum tuntas maka opsi yang terbaik adalah pemerintah mengambil alih Trisakti dengan jalan musyawarah mufakat. Akan tetapi sebelum perubahan ini terjadi maka harus ada rekonsiliasi selama enam bulan terlebih dulu.

Konflik pengelolaan Trisakti bermula ketika Thoby Mutis selaku Rektor Universitas Trisakti mengganti status Universitas Trisakti dengan menghapus nama Yayasan Trisakti sebagai pemilik Universitas Trisakti. Pihak Yayasan mengaku sudah berusaha melakukan dialog untuk menyelesaikan kasus tersebut, namun hal itu tidak membuahkan hasil. Akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum, dengan sidang pertama di PN Jakarta Barat. Dalam sidang atas gugatan pihak Yayasan, pihak tergugat yaitu sembilan rektorat, yakni Thoby Mutis dan kawan-kawan dimenangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun dalam tingkat banding, tingkat kasasi MA dan PK di Mahkamah Agung pihak tergugat dikalahkan dan menyatakan Yayasan sebagai pengelola sah Universitas Trisakti.

0 Response to "Universitas Trisakti Akan Jadi Perguruan Tinggi Negeri"

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung di Bestmechanic.blogspot.com semoga apa yang anda baca bermanfaat. Silahkan bergabung dengan Bestmechanic.blogspot.com dengan cara klik SUKA dalam LIKE BOX. dan saya tunggu kritik dan sarannya. Terima kasih.