JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza
Mahendra menilai pendapat Ketua KPK, Abaraham Samad yang menyebut Wakil
Presiden, Boediono warga negara istimewa jelas salah. Pasalnya, dalam
UUD 1945 tidak ada istilah warga negara istimewa di dalam hukum.
"Statemen Abraham Samad itu salah. Salah dalam memahami UUD 1945. Dalam UUD 1945 tidak ada istilah warga negara istimewa. Dalam UUD 1945 tegas menyatakan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum," kata dia kepada Okezone, Selasa (20/11/2012).
Maka, tambahnya, ketika Boediono disangka melakukan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memeriksanya. Sudut pandang hukum tata negara juga berseberangan dengan pendapat Abraham yang menyebut jika DPR yang berwenang menyidik mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
"DPR justru tidak berwenang menyidik Boediono. Karena DPR bukan penyidik," terangnya.
Dalam hukum tata negara, tambahnya, jika presiden dan wakil presiden diduga melakukan korupsi maka DPR tetap melakukan penyelidikan baik melalui hak angket atau melalui hak setiap fraksi. Setelah itu, DPR membuat pernyataan pendapat bahwa presiden telah melakukan korupsi. Selajutnya oleh DPR diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diadili.
Bila MK mengatakan benar, maka dikembalikan lagi kepada DPR. Kemudian DPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden yang tersangkut pidana. "Jadi DPR sifatnya melakukan penyidikan bukan dalam konteks hukum pidana," terangnya.
Dalam konteks Boediono ini, tambahnya, ketika dia melakukan bailout Bank Century, kedudukannya bukan sebagai wakil presiden tapi sebagai gubernur Bank Indonesia. Karena dia sebagai gubernur Bank Indonesia maka DPR tidak dapat melakukan impeachment.
"Oleh karena itu tetap menjadi tugas dan kewenangan KPK untuk memeriksa Boediono. Bukan DPR disuruh memeriksa terus jadi proses impeachment," terangnya.
Kata pria kelahiran Belitung ini, impeachment bisa dilakukan jika kejahatan dilakukan seseorang yang sedang menjabat presiden atau wakil presiden. "Jadi pendapat Abraham Samad itu jelas salah dari sudut pandang hukum tata negara," tegasnya lagi.
(trk)
"Statemen Abraham Samad itu salah. Salah dalam memahami UUD 1945. Dalam UUD 1945 tidak ada istilah warga negara istimewa. Dalam UUD 1945 tegas menyatakan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum," kata dia kepada Okezone, Selasa (20/11/2012).
Maka, tambahnya, ketika Boediono disangka melakukan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memeriksanya. Sudut pandang hukum tata negara juga berseberangan dengan pendapat Abraham yang menyebut jika DPR yang berwenang menyidik mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
"DPR justru tidak berwenang menyidik Boediono. Karena DPR bukan penyidik," terangnya.
Dalam hukum tata negara, tambahnya, jika presiden dan wakil presiden diduga melakukan korupsi maka DPR tetap melakukan penyelidikan baik melalui hak angket atau melalui hak setiap fraksi. Setelah itu, DPR membuat pernyataan pendapat bahwa presiden telah melakukan korupsi. Selajutnya oleh DPR diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diadili.
Bila MK mengatakan benar, maka dikembalikan lagi kepada DPR. Kemudian DPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden yang tersangkut pidana. "Jadi DPR sifatnya melakukan penyidikan bukan dalam konteks hukum pidana," terangnya.
Dalam konteks Boediono ini, tambahnya, ketika dia melakukan bailout Bank Century, kedudukannya bukan sebagai wakil presiden tapi sebagai gubernur Bank Indonesia. Karena dia sebagai gubernur Bank Indonesia maka DPR tidak dapat melakukan impeachment.
"Oleh karena itu tetap menjadi tugas dan kewenangan KPK untuk memeriksa Boediono. Bukan DPR disuruh memeriksa terus jadi proses impeachment," terangnya.
Kata pria kelahiran Belitung ini, impeachment bisa dilakukan jika kejahatan dilakukan seseorang yang sedang menjabat presiden atau wakil presiden. "Jadi pendapat Abraham Samad itu jelas salah dari sudut pandang hukum tata negara," tegasnya lagi.
(trk)
Sumber: http://news.okezone.com
0 Response to "Boediono Bukan Warga Negara Istimewa"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung di Bestmechanic.blogspot.com semoga apa yang anda baca bermanfaat. Silahkan bergabung dengan Bestmechanic.blogspot.com dengan cara klik SUKA dalam LIKE BOX. dan saya tunggu kritik dan sarannya. Terima kasih.