Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS/ASN juga bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Payung hukum guru PNS/ASN
mengajar di sekolah swasta kini dikaji. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP)
No 74 Tahun 2008 tentang guru yang membolehkan mengajar di sekolah
swasta. Sehingga ke depan tidak lagi perbedaan antara guru PNS/ASN dan swasta.
Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, salah satu poin dalam PP 74/2008 itu
nantinya akan mengatur soal penempatan guru. Kajian menjadi pertimbangan
karena ada sekolah swasta yang mengeluh kekurangan guru.
Kekurangan itu, lanjut Menteri asal Jawa Timur ini karena banyaknya guru swasta berprestasi yang lolos dalam tes CPNS/CASN. Sehingga guru tersebut harus keluar dari sekolah swasta. “Ketika mereka diterima (CPNS/CASN), maka harus keluar dari sekolah swasta itu. Jadi seakan sekolah swasta menjadi training centre,” ujar Nuh.
Atas pertimbangan ini, ke depan akan dibuat kebijakan guru negeri
bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu juga sebagai langkah untuk
mendorong program Pendidikan Menengah Universal (PMU), atau yang sering
disebut wajib belajar dua belas tahun.
“Pemerintah boleh memberikan BOS ke negeri dan swasta, apa bedanya
dengan guru. Sehingga kedepan guru negeri dapat diperbantukan ke sekolah
swasta,” jelas Nuh.
Terkait mekanismenya, Mendikbud belum menjelaskan lebih jauh. Namun
dia mengatakan, dalam revisi PP itu akan dibuat mekanisme penugasan,
dengan berbagai pertimbangannya.
Sebelumnya Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo mengaku telah menyiapkan
sejumlah usulan sebagai bahan revisi PP 74/2008. Di antara poinnya ialah
meminta pemerintah melakukan penataan terhadap keberadaan guru,
khususnya guru swasta dan honorer.
“Kita usulkan agar guru honor dan swasta ditata, agar mereka
diperlakukan setara dengan guru negeri. Termasuk kepegawaian dan
kesejehteraannya,” kata Sulistyo.
Dari sisi kepegawaian, lanjut dia, guru swasta dan honorer harus
dinilai kinerjanya, sehingga memiliki jabatan dan pangkat. Dengan
demikian akan berdampak pada kesejahteraan guru. Jika hal itu tidak
dilakukan maka akan terus-terusan bermasalah. “Guru honor dan negeri
bisa diatur oleh pemerintah daerah, sedangkan swasta oleh badan
penyelenggara,” harap Sulistyo.
0 Response to "Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung di Bestmechanic.blogspot.com semoga apa yang anda baca bermanfaat. Silahkan bergabung dengan Bestmechanic.blogspot.com dengan cara klik SUKA dalam LIKE BOX. dan saya tunggu kritik dan sarannya. Terima kasih.