MK Hapus RSBI, Tombak Pemerataan Pendidikan


Foto : Dok Koran SI.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), karena bertentangan dengan UUD 1945 dan dianggap sebagai bentuk liberalisasi

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan mengenai RSBI di Gedung MK hari ini. Keputusan itu artinya mengabulkan pemohon, yakni para orang tua murid dan aktivis pendidikan.

Permohonan tersebut menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

Keputusan itu pendidikan mendapat dukungan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR.

Menurut Sekretaris fraksi PAN Teguh Juwarno, keputusan ini harus menjadi tamparan keras untuk Kementerian Pendidikan, karena realisasi RSBI di lapangan sangat bertolak belakang dengan konsep awal terbentuknya RSBI.

Teguh juga menjelaskan, tujuan pembentuk RSBI adalah sebagai tolak ukur keberhasilan peningkatan level mutu dan kualitas di dunia pendidikan. Namun, hal itu menyimpang dan justru menjadi ajang eksploitasi sekolah untuk menaikkan biaya pendidikan dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI.

"Dalam implementasi kita temukan bahwa RSBI justru menjadi ajang eksploitasi. Di mana yang masuk ke sekolah RSBI hanya orang kaya yang mempunyai uang saja dan dengan segala hormat, kualitas guru-guru justru berbanding terbalik dengan kualitas standar internasional. Jadi, konsep yang bagus ini justru implementasi di lapangan menjadi buruk," jelas Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Anggota Komisi V ini pun menyesalkan, adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan RSBI ini. Pasalnya, anak-anak tidak mampu namun pintar justru tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik.

RSBI belakangan hanya didominasi oleh anak-anak orang kaya yang memiliki biaya sekolah yang mahal. "Seharusnya kualitas pelayanan pendidikan di sekolah yang bagus juga dapat dinikmati oleh anak-anak orang miskin tapi pintar," sambungnya.

Dengan dihapuskannya RSBI,  pemerintah melalui Kementerian Pendidikan harus meningkatkan standar kualitas minimum bagi seluruh sekolah di Indonesia. "Sekolah-sekolah yang ada di pelosok desa, harus memiliki standar minimum seperti sekolah-sekolah yang ada di kota," tegasnya.

Kemudian, setiap sekolah dasar harus memiliki dasilitas belajar dan tempat bermain bagi anak-anak. "Diharapkan ke depan dengan adanya standar minimum itu, satu guru tidak mengajar di lima kelas lagi," tutupnya.
 
 

0 Response to "MK Hapus RSBI, Tombak Pemerataan Pendidikan"

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung di Bestmechanic.blogspot.com semoga apa yang anda baca bermanfaat. Silahkan bergabung dengan Bestmechanic.blogspot.com dengan cara klik SUKA dalam LIKE BOX. dan saya tunggu kritik dan sarannya. Terima kasih.