Sejumlah guru sertifikasi non Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN)
di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, mengeluhkan
adanya pungutan sebesar Rp 100 ribu/orang untuk pengurusan Surat
Keputusan (SK) Inpasing (penyetaraan guru negeri dan swasta). Apalagi
jika pungutan itu diakumulasikan dengan sebanyak 400 guru, nilainya bisa
mencapai puluhan juta rupiah.
Informasi dari seorang guru menyebutkan, beberapa waktu lalu memang
ada SK dari Kemenag yang intinya meminta iuran sebesar Rp 100 ribu untuk
pengurusan SK Inpasing. Kalau hanya seorang guru, kata dia, nilainya
memang hanya Rp 100 ribu dan rasanya tidak memberatkan. “Tapi kalau
diakumulasi dengan total guru yang mencapai 400 orang, jumlahnya bisa
puluhan juta,” katanya, Selasa (27/11).
Ditambahkan guru tersebut, kalau memang bentuknya hanya infaq,
seharusnya tidak dipaksakan. Tapi yang terjadi kali ini, kesannya ada
pemaksaan. Karena itu, sejumlah guru merasa keberatan. Apalagi kalau
uang itu terkumpul dari sebanyak 400 orang guru. “Terus uang sebanyak
itu untuk apa dan bagaimana kemudian pertanggunganjawabannya,” ujar dia.
Sementara itu Kasubag Humas Tata Usaha (TU) Kemenag Kota Kediri,
Ahmad Zuhri yang dikonfirmasi terkait keluhan guru terhadap pungutan Rp
100 ribu, membantahnya. Iuran sebesar Rp 100 ribu tersebut bentuknya
paksaan tapi sukarela. “Karena yang mengerjakan itu staf di Kemenag dan
harus diselesaikan secepatnya. Makanya kami minta bantuan dari para guru
dan seikhlasnya. Besaran itu maksimal Rp 100 ribu,” ujarnya.
Sebelum muncul keluhan, tambah Zuhri, para guru sertifikasi itu
dikumpulkan dan diberi penjelaskan adanya peraturan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Lima Menteri yang mengharuskan semua guru sertifikasi di
bawah naungan Kemenag, melakukan pendataan Inpasing. “Karena waktunya
yang mendesak, makanya kami minta bantuan iuran seikhlasnya kepada para
guru dengan harapan pengurusanya dapat dipercepat,” katanya.
Karena, jika pada waktu yang ditetapkan pihaknya tidak juga
mengirimkan data-data guru, maka pengurusan akan diambil alih oleh
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag. “Jika yang melakukan pendataaan Kanwil,
maka para guru yang ditempatkan di Kota Kediri, bisa saja disistem
roling ke lembaga sekolah di seluruh Jawa Timur,” jelasnya.
Sementara uang iuran dari para guru tersebut, kata Zuhri, digunakan
untuk pengganti biaya kerja lembur para pegawai yang mengurusi SK
Inpassing dan juga untuk pembelian kertas dan keperluan lainnya. “Dengan
kerja lembur hingga malam hari, diharapkan pengurusan SK dapat segera
selesai. Karena, kebutuhan ini juga untuk kepentingan para guru juga,”
tutur dia.
Meski begitu, kata dia, kalau memang ada sejumlah guru yang merasa
keberatan dengan iuran maksimal Rp 100 ribu, uangnya akan dikembalikan.
Karena iuran itu bentuknya bukan paksaan. “Kalau bentuknya sukarela tapi
masih ada yang keberatan, ya kami akan kembalikan,” janji Zuhri, sambil
menambahkan jika saat ini berkas para guru sudah diserahkan ke Kanwil
Kemenag Provinsi Jawa Timur pada 26 November.
0 Response to "Guru di Bawah Kementerian Agama (Kemenag) Resah"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung di Bestmechanic.blogspot.com semoga apa yang anda baca bermanfaat. Silahkan bergabung dengan Bestmechanic.blogspot.com dengan cara klik SUKA dalam LIKE BOX. dan saya tunggu kritik dan sarannya. Terima kasih.